Kriminalisasi KPK

Kriminalisasi KPK Kasus suap yang menjerat kedua pemimpin KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) non aktif yaitu, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, dianggap sebagai rekayasa kriminalisasi KPK. Diduga kasus suap ini sengaja direkayasa oleh Anggodo Widjojo, POLRI, Jaksa Agung, dan masih banyak orang-orang penting lainnya yang diduga terlibat, rekayasa ini diduga dibuat untuk melemahkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atas kasus korupsi PT. Masaro oleh Anggoro Widjojo (kakak kandung dari Anggodo Widjojo) dan kasus Bank Century, yang mengaitkan nama salah satu jajaran POLRI. Awal kasus ini bermula dari kesaksian Ary Mulyadi yang menuduh pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah melakukan pemerasan terhadap Anggoro Widjojo (bos PT. Masaro). Namun pada tanggal 07 November 2009 lalu, Ary Mulyadi merubah berita acara dan mengakui rekayasa kebohongannya atas kasus yang menjerat kedua pimpinan KPK non aktif itu, Ary Mulyadi mengaku dia dipaksa untuk ikut dalam rekayasa tersebut, karena diiming-imingi bebas. Menurut Ary Mulyadi rekayasa tersebut dibuat oleh Anggodo Widjojo, namun memang benar Ary Mulyadilah yang menjembatani Anggodo Widjojo dengan Deputi penindakan KPK yaitu Ade Raharja melalui Yulianto, yang belum diketahui identitasnya, lalu Anggodo Widjojo pun menyuruh Ary Mulyadi untuk menindaklanjuti rekayasa tersebut dengan memberikan 2 amplop, amplop pertama berisi Rp.1.5 juta dan amplop kedua berisi Rp.250 juta, isi amplop tersebut diakui diberikannya kepada Ade Raharja melalui Yulianto dan seterusnya dibagikan kepada M. Jasin (Wakil Ketu KPK), Bibit Samad Rianto, Chandra M. Hamzah dan Bambang Widaryatmo (Direktur penyidikan KPK), diduga mereka di suap agar tidak melanjuti penyidikan terhadap kasus PT. Masaro atas korupsi sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan yang dilakukan oleh Anggoro Widjojo. Namun kedua pimpinan KPK non aktif tersebut mengaku bahwa mereka tidak pernah mendapat suap.